topSelayang.jpg

Tugas Pokok dan Fungsi

Adapun kedudukan, Tugas dan Fungsi Dinas Kebudayaan Pariwisata Pemuda dan Olahraga adalah sebagai berikut :

KEDUDUKAN

1. Dinas Kebudayaan Pariwisata Pemuda dan Olahraga merupakan unsur pelaksana Pemerintah Daerah.

2. Dinas Kebudayaan Pariwisata Pemuda dan Olahraga dipimpin oleh seorang Kepala Dinas
yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah Kota.

TUGAS

Melaksanakan kewenangan Otonomi Daerah di bidang Kebudayaan Pariwisata Pemuda dan Olahraga dan tugas Dekonsentrasi di bidang Kebudayaan Pariwisata Pemuda dan Olahraga yang diberikan oleh Pemerintah atasan.

FUNGSI

1. Menyiapkan bahan perumusan perencanaan/program dan kebijakan tekhnis di bidang Kebudayaan
Pariwisata Pemuda dan Olahraga.          

2. Menyelenggarakan pembinaan dan pemberdayaan masyarakat di bidang Kebudayaan Pariwisata
Pemuda dan Olahraga serta pelaksanaan pelayanan umum.

3. Melaksanakan tugas-tugas yang terkait dengan bidang Kebudayaan Pariwisata
Pemuda dan Olahraga sesuai Ketetapan Kepala Daerah.

4. Mengkoordinir tugas dengan instansi dan lembaga terkait lainnya.