Kepala Bidang Kepemudaan, bertugas
a.Menyusun dan menyiapkan konsep pelaksanaan tugas-tugas di bidang kepemudaan.
b.Melaksanakan pembinaan, pengawasan dan pengendalian program kepemudaan sesuai dengan ketentuan dan standar yang telah ditetapkan.
c.Menyusun rencana kerja unit pembangunan sarana dan prasarana pemuda.
d.Melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan pekerjaan.
e.Membuat laporan sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan.
f.Memberikan masukan yang perlu kepada Kepala Dinas sesuai bidang tugas dan fungsinya.
g.Melaksanakan tugas lain yang diberikan Kepala Dinas sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya.
Fungsi :
a.Melaksanakan kegiatan pertukaran pemuda dan pembinaan kepemudaan.
b.Melaksanakan kegiatan kerjasama dengan masyarakat dan lembaga terkait di bidang kepemudaan.
c.Melaksanakan bimbingan kegiatan kepemudaan.
d.Melakukan pemantauan dan evaluasi kegiatan.
e.Menyusun dan menyampaikan laporan kegiatan.
5.a Kepala Seksi Bina Generasi Muda
a.Menyiapkan bahan dalam rangka penyusunan pedoman dan petunjuk teknis pembinaan di bidang kepemudaan dan pencegahan kenakalan-kenakalan remaja serta bahaya narkotik.
b.Mencari, mengumpulkan, menghimpun dan mengolah data dan informasi yang berhubungan dengan pemuda.
c.Melakukan koordinasi dengan instansi terkait sesuai dengan bidang tugasnya dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas.
d.Menginventarisasi permasalahan-permasalahan yang berhubungan dengan bidang pemuda dan menyiapkan bahan petunjuk pemecahan masalah.
e.Melaksanakan bina kreativitas siswa.
f.Melaksanakan beberapa pendidikan berkelanjutan bagi pemuda putus sekolah.
g.Menyusun dan menyebarkan pedoman dan petunjuk penyelenggaraan pembinaan dan pengembangan generasi muda termasuk pembinaan kesiswaan sekolah.
h.Mengusahakan bantuan kegiatan pembinaan generasi muda.
i.Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai dengan tugas dan fungsinya.
j.Memberikan masukan yang perlu kepada Kepala Bidang sesuai dengan fungsinya.
k.Membuat laporan pertanggungjawaban kepada Kepala Bidang sesuai dengan ketentuan dan standar yang ditetapkan.
5.b Kepala Seksi Produktivitas dan Kelembagaan Kepemudaan
a.Menyiapkan bahan dalam rangka penyusunan pedoman dan petunjuk teknis dalam rangka kelancaran tugas.
b.Mencari, mengumpulkan, menghimpun informasi yang berhubungan dengan produktivitas dan kelembagaan kepemudaan.
c.Melakukan koordinasi dengan instansi terkait sesuai dengan bidang tugas dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas.
d.Menginventarisasi permasalahan-permasalahan yang berhubungan dengan bidang produktivitas dan kelembagaan kepemudaan dan menyiapkan bahan petunjuk pemecahan masalah.
e.Melaksanakan pembinaan tenaga teknis kepemudaan.
f.Melaksanakan pemberdayaan organisasi dengan kegiatan kepemudaan.
g.Melakukan pembinaan Paskibraka (pasukan pengibar bendera pusaka)
h.Melaksanakan seleksi pertukaran pemuda (pemuda ASEAN dan antar negara).
i.Memantau dan membina pelaksanaan kegiatan kelompok pemuda produktif.
j.Melaksanakan pendataan organisasi kepemudaan.
k.Melaksanakan program kepemudaan bekerjasama dengan lembaga masyarakat dan organisasi kepemudaan yang ada.
l.Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai dengan tugas dan fungsinya.
m.Memberikan masukan yang perlu kepada Kepala Bidang sesuai dengan tugas dan fungsinya.
n.Membuat laporan pertanggungjawaban kepada Kepala Bidang sesuai dengan ketentuan dan standar yang ditetapkan.